Monday, May 4, 2020

SANITASI TEMPAT WISATA


SANITASI TEMPAT WISATA

A.  Pengertian 

Tempat wisata adalah suatu tempat yang menyediakan fasilitas hiburan maupun sarana rekreasi bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersiil.
Tempat wisata/tempat rekreasi, antara lain:
1.    Taman hiburan rakyat (THR).
2.    Taman rekreasi termasuk kebun raya.
3.    Kebun binatang.
4.    Tempat wisata pantai, pulau, bukit, dll.

B.  Sasaran dan Persyaratan Sanitasi Tempat Wisata
1.    Bagian luar
a.    Tersedia tempat parkir kendaraan yang cukup dengan lantai yang keras dimana tidak becek pada waktu hujan dan tidak berdebu pada musim kemarau (sebaiknya di beton atau diaspal hot mix) selain itu diberi penerangan agar terang di waktu malam.
b.    Tersedia tempat sampah yang mempunyai tutup dan mudah diangkat dengan jumlah yang cukup.
c.    Bangunan tempat penjualan tiket masuk mempunyai ventilasi dan penerangan yang cukup.
2.    Bagian dalam
a.    Disekeliling tempat rekreasi/taman hiburan dipagar yang terbuat dari bahan yang kuat.
b.    Pintu masuk tidak terlalu jauh dari tempat parkir.
c.    Tersedia tempat sampah yang mempunyai tutup, kedap air dan mudah diangkat di tempat-tempat dimana orang berkumpul.
d.   Tersedia jamban minimal 1 (satu) buah untuk setiap 40 pengunjung wanita maupun pria.
e.    Tersedia urinoir 1 (satu) buah untuk setiap 40 pengunjung.
f.     Mempunyai saluran pembuangan air hujan dan air kotor yang memenuhi syarat.
g.    Tersedia air yang digunakan untuk kepentingan umum yang harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
h.    Bila terdapat tempat-tempat penjualan makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan TPM.

C.  Karyawan
1.    Setiap karyawan yang bekerja pada tempat wisata, harus sehat dan mempunyai sertifikat kesehatan yang menunjukkan tidak mempunyai penyakit menular.
2.    Penjual makanan/minuman harus memenuhi persyaratan  sesuai dengan persyaratan TPM.

D.  Lain-lain
1.    Bila dalam tempat tersebut terdapat sarana lain seperti kolam renang, bioskop, tempat pertunjukan dan sebagainya, maka harus memenuhi persyaratan untuk sarana  tersebut.
2.    Tersedia Pos P3K dengan minimal 1 (satu) orang petugas yang menanganinya.
3.    Tersedia alat pemadam kebakaran terutama di tempat-tempat yang rawan kebakaran.











SANITASI PANTI PIJAT/SPA Salon Perfect Agency


SANITASI  PANTI PIJAT

A.  Pengertian
Panti pijat adalah sarana pelayanan jasa pijat untuk umum dengan dikenakan biaya pembayaran tertentu.

B.       Hubungan Panti Pijat dengan Kesehatan
Panti pijat yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, terutama dari karyawan panti pijat, alat dan peralatan yang digunakan dan kamar pijat. Penyakit dan gangguan kesehatan yang mungkin terjadi antara lain:
1. Infeksi silang dari pelayanan panti pijat kepada pengunjung, pemindahan kuman penyakit dapat berlangsung dengan perantara, alat, barang yang terbuat dari kain dan manusia. TBC karena percikan ludah  (droplet infection);   iritasi kulit karena kontak langung  (direct contact); debu karena kontak tidak langsung (indirect contact) dari lingkungan.
2. Ventilasi kamar pijat yang tidak memenuhi syarat dapat mengakibatkan gangguan pernafasan pada karyawan maupun pengunjung.
3. Debu dari alat/peralatan seperti tempat tidur, kasur dan bantal yang menggunakan kapuk dapat mengakibatkan Bisynossis.

C.  Persyaratan Panti Pijat
1.    Pelayanan panti pijat.
a.    Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki surat keterangan dokter (Health Certificate) yang menerangkan:
1)   Tidak menderita penyakit menular termasuk penyakit kulit.
2)   Hasil pemeriksaan Rontgen tidak terdapat kelainan pada paru-paru.
3)   Bukan carrier.
4)   Pakaian seragam kerja harus bersih dan rapih dan dianjurkan berpakaian seragam putih.
b.    Kuku digunting pendek, ujungnya tidak runcing dan bersih.
c.    Rambut kepala harus pendek dan memakai tutup kepala/rambut.
d.   Selama memijat tidak boleh memakai perhiasan di tangan untuk mencegah infeksi dan perasaan nyeri pada klien/pengunjung.
2.    Kamar pijat.
a.    Ventilasi
Udara dalam kamar pijat harus selalu dalam keadaan segar. Oleh karena itu ventilasi harus baik. Ventilasi dapat melalui jendela kamar, pintu kamar, AC yang dapat mengatur suhu dan kelembaban udara.
b.    Luas ruangan diperhitungkan 10 M2 per orang.
c.    Dinding dicat warna terang/muda agar tidak lembab.
d.   Suhu ruang diusahakan antara 20oC – 22oC.
e.    Pencahayaan diusahakan 5 Fc (Foot candle)
f.     Kebisingan 30 – 40 dB
g.    Kelembaban 40%.
h.    Tempat tidur (panjang: 1,95 cm, lebar: 85-90 cm, tinggi dari lantai: 60-65 cm).
i.      Kasur, sprei, bantal pada tempat tidur harus bebas kutu pakaian, sebab dapat menularkan tifus bercak kalau kebetulan penyakit tersebut sedang berjangkit. Tiap ganti pengunjung, sprei dan sarung bantal harus diganti.
j.      Minyak urut harus ada etiket yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
k.    Tersedia WC/Urinoir sesuai jumlah pengunjung.
l.      Tersedia wastafel.
3.    Pengunjung yang berpenyakit kulit dilarang dipijat.
4.    Persediaan air bersih 60 Liter/orang/hari.
5.    Tersedia tempat parkir yang cukup/memadai.