SANITASI
TEMPAT WISATA
A. Pengertian
Tempat
wisata adalah suatu tempat yang menyediakan fasilitas hiburan maupun sarana
rekreasi bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersiil.
Tempat
wisata/tempat rekreasi, antara lain:
1.
Taman hiburan rakyat (THR).
2.
Taman rekreasi termasuk kebun
raya.
3.
Kebun binatang.
4.
Tempat wisata pantai, pulau,
bukit, dll.
B. Sasaran dan Persyaratan
Sanitasi Tempat Wisata
1.
Bagian luar
a.
Tersedia tempat parkir kendaraan
yang cukup dengan lantai yang keras dimana tidak becek pada waktu hujan dan
tidak berdebu pada musim kemarau (sebaiknya di beton atau diaspal hot mix)
selain itu diberi penerangan agar terang di waktu malam.
b.
Tersedia tempat sampah yang
mempunyai tutup dan mudah diangkat dengan jumlah yang cukup.
c.
Bangunan tempat penjualan tiket
masuk mempunyai ventilasi dan penerangan yang cukup.
2.
Bagian dalam
a.
Disekeliling tempat rekreasi/taman
hiburan dipagar yang terbuat dari bahan yang kuat.
b.
Pintu masuk tidak terlalu jauh
dari tempat parkir.
c.
Tersedia tempat sampah yang
mempunyai tutup, kedap air dan mudah diangkat di tempat-tempat dimana orang
berkumpul.
d.
Tersedia jamban minimal 1 (satu)
buah untuk setiap 40 pengunjung wanita maupun pria.
e.
Tersedia urinoir 1 (satu) buah
untuk setiap 40 pengunjung.
f.
Mempunyai saluran pembuangan air
hujan dan air kotor yang memenuhi syarat.
g.
Tersedia air yang digunakan untuk
kepentingan umum yang harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
h.
Bila terdapat tempat-tempat
penjualan makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan TPM.
C. Karyawan
1.
Setiap karyawan yang bekerja pada
tempat wisata, harus sehat dan mempunyai sertifikat kesehatan yang menunjukkan
tidak mempunyai penyakit menular.
2.
Penjual makanan/minuman harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan
persyaratan TPM.
D. Lain-lain
1.
Bila dalam tempat tersebut
terdapat sarana lain seperti kolam renang, bioskop, tempat pertunjukan dan
sebagainya, maka harus memenuhi persyaratan untuk sarana tersebut.
2.
Tersedia Pos P3K dengan minimal 1
(satu) orang petugas yang menanganinya.
3.
Tersedia alat pemadam kebakaran
terutama di tempat-tempat yang rawan kebakaran.