Saturday, May 2, 2020

KONSEP DASAR STTU


KONSEP DASAR STTU
A.  Pengertian
Sanitasi  (WHO) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh berbahaya terhadap perkembangan jasmani, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Tempat-Tempat Umum  adalah suatu tempat yang dibangun oleh badan-badan pemerintah, swasta, perorangan dimana masyarakat melakukan kegiatan/aktivitas sesuai kepentingan umum serta memiliki fasilitas.
Intinya Tempat-Tempat Umum  terdiri dari unsur Tempat, Kegiatan dan Fasilitas. Contoh: tempat= pasar; kegiatan/aktivitas= jual-beli, fasilitas= bangunan, toilet, tempat sampah, dll.
Sanitasi Tempat-Tempat Umum adalah suatu upaya pengendalian/pengawasan terhadap faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia yang ditimbulkan oleh Tempat-tempat umum.

B.  Peranan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
Tempat Tempat Umum dimana masyarakat atau orang banyak berkumpul dan melakukan berbagai aktivitas, mempunyai potensi besar dalam terjadinya  gangguan/ketidaknyamanan, kecelakaan, penyakit serta kematian. Sanitasi Tempat Tempat Umum  berperan dalam:
1.    Menjamin keadaan lingkungan yang memenuhi syarat kesehatan antara lain dengan ketersediaan air bersih yang memenuhi syarat kualitas dan kuantitas, Sarana Pembuangan Air Limbah, penanganan sampah yang saniter,  pengendalian serangga dan tikus, pencahayaan dan penghawaan serta bangunan/lingkungan fisiknya yang memenuhi syarat kesehatan.
2.    Memberikan jaminan psikologis pada masyarakat pengunjung maupun masyarakat sekitarnya berupa rasa aman (secure), terlindung (safe) dan kenyamanan (comfort).
3.    Mempromosikan Tempat Tempat Umum.
C.  Landasan Hukum
Landasan Hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan Sanitasi Tempat Tempat dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar adalah:
1.    Undang-undang Gangguan Tahun 1926.
2.    UU No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
3.    UU No. 11 Tahun 1962 tentang Higiene Usaha-usaha bagi Umum.
4.    UU No.2 tahun 1966 tentang Hygiene.
5.    UU No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6.    Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 1986 tentang Analisis Dampak Lingkungan.
7.    Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1990 tentang Kualitas Air.
8.    Permenkes RI No. 80/Menkes/Per/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel.
9.    Permenkes RI No. 173/Menkes/Per/VIII/1977 tentang Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
10.Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk keperluan Higiene Sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
D.  Syarat STTU
Syarat-syarat dari STTU (public place) yaitu:
1.  Diperuntukkan bagi masyarakat umum.
2.  Harus ada gedung dan tempat yang permanen.
3.  Harus ada aktivitas/kegiatan (pengusaha, pegawai, pengunjung).
4.  Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll).





E. Hambatan
Hambatan yang sering ditemukan dalam pelaksanan sanitasi di TTU, yaitu:
1.    Pengusaha
a.       Belum adanya pengertian dari pengusaha mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan usaha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehatan masyarakat.
b.      Belum mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit.
c.       Adanya sikap keberatan dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kerena memerlukan biaya ekstra.
d.      Adanya sikap apatis dari masyarakat tentang adanya peraturan/persyaratan dari STTU.
2. Pemerintah
a. Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawas pada tingkat II dan kecamatan.
b. Masih terbatasnya pengetahuan petugas dalam melaksanakan pengawasan.
c.    Masih minimnya dana yang dialokasikan untuk pengawasan STTU.
d.   Belum semua kecamatan/tingkat II memiliki sarana transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan.
F. Aspek-Aspek penting dalam penyelenggaraan STTU
Untuk penyelenggaraan usaha STTU perlu memperhatikan 3 aspek penting, yaitu: (1) Aspek Teknis dan Hukum (2) Aspek Sosial, dan (3) Aspek Administrasi dan Managemen.
1.    Aspek Teknis dan Hukum
Petugas/pelaksana perlu menguasai pengetahuan tentang aspek-aspek teknis dan hukum yang meliputi: a) Persyaratan hygiene sanitasi (sanitary codes) dan b) Peraturan perundang-undangan sanitasi (sanitary regulation). Tujuan adanya peraturan/perundang-undangan dan persyaratan-persyaratan tempat-tempat umum untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun penularan penyakit.
Usaha STTU merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk kepentingan bersama yaitu baik untuk masyarakat umum maupun untuk pengusahanya sendiri, demi menjamin kelangsungan usahanya.
Dengan adanya peraturan/perundang-undangan akan dapat melindungi serta membantu para petugas dalam menjalankan tugasnya. Selama peraturan/undang-undang tersebut dilakukan dengan semestinya maka usaha STTU dapat berhasil dengan baik.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hambatan dalam pelaksanaan penerapan Peraturan/Perundang-undangan antara lain:
a.    Pengusaha belum mengerti mengenai Peraturan/Perundang-undangan yang menyangkut usaha sanitasi tempat-tempat umum dalam kaitannya dengan kesehatan masyarakat.
b.    Pengusaha maupun karyawan belum mengerti serta sadar mengenai pentingnya usaha STTU untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan ataupun penularan penyakit.
c.    Pengusaha memiliki sikap keberatan  untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, karena membutuhkan biaya.
d.   Masyarakat memiliki sikap apatis tentang adanya peraturan/persyaratan dari TTU.
2.    Aspek Sosial-Ekonomi
Pendekatan aspek sosial-ekonomi ini perlu penguasaan  pengetahuan antara lain tentang kebiasaan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi dan motivasi.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri. Untuk mempertahankan hidupnya manusia akan bekerja sama dengan manusia lainnya. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan usaha STTU pendekatan yang digunakan dalam aspek ini adalah pendekatan edukatif.
Pendekatan aspek sosial-ekonomi dengan pendekatan edukatif ini ditujukan kepada:
a.    Pengusaha dan Karyawan Tempat-Tempat Umum.
Pendekatan edukatif yang ditujukan kepada pengusaha dan karyawan bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran bahwa TTU yang diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasinya akan dapat menimbulkan menimbulkan gangguan/penyakit bahkan kematian  bagi masyarakat. Dengan demikian pengusaha dan karyawan TTU  diharapkan agar menyadari pentingnya upaya higiene dan sanitasi serta berpartisipasi dalam upaya meningkatkan STTU. Pihak pengusaha sebagai unsur penentu dan pengawas langsung dari TTU sangat diperlukan dalam rangka menjamin kesehatan karyawan, pengunjung dan masyarakat pada umumnya.
b.  Masyarakat
Masyarakat/pengunjung TTU perlu diberi pengertian dan kesadaran tentang usaha STTU. Dengan adanya pengertian dari pengunjung bahwa TTU  yang tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan gangguan/ penyakit bahkan kematian, sehingga pengunjung/masyarakat akan berusaha untuk senantiasa memelihara TTU. Dengan kata lain bahwa masyarakat sudah ikut berpartisipasi dalam rangka usaha peningkatan STTU.
3.    Aspek Administrasi dan Managemen.
STTU bila dalam pengelolaan dan pengaturannya memperhatikan aspek-aspek administrasi dan manajemen maka akan berhasil dengan baik.  Pendekatan administrasi dan manajemen perlu memperhatikan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi: a) Perencanaan; b) Pengorganisasian; c) Penggerakan; dan d) Pengawasan beserta unsur-unsur:  manusia, dana, bahan, cara dan teknik (Man, Money, Material, Method and Machine).
Untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya kerja sama lintas program dan lintas sektor. Oleh karena itu dalam perencanaan atau pelaksanaan program STTU perlu melibatkan instansi/lembaga yang terkait.

TOKSIKOLOGI LINGKUNGAN,PPT

https://docs.google.com/presentation/d/1A_arpRhVX6bg03aE57OUgPROQn6VZ6_r/edit#slide=id.p1

Friday, May 1, 2020

TOKSIKOLOGI: FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TOKSISITAS

https://docs.google.com/presentation/d/1tGw1jqPpJFS7N64vUsbJ15-gpO3wqeSg/edit#slide=id.p1

TOKSIKOLOGI LOGAM BERAT


TOKSIKOLOGI LOGAM BERAT

Golongan Logam Berat
a.    Arsen (As)
     Arsen banyak digunakan sebagai bahan campuran rodentisida, insektisida, herbisida, bahan cat dan lain-lain. Senyawa arsen organik banyak dipergunakan dalam pengobatan, misalnya neosalversan untuk pengobatan penyakit sifilis, patek, dan lain-lain. Bentuk keracunan berat oleh arsen adalah gastritis dan gastroenteritis yaitu radang lambung dan usus karena adanya kerusakan pembuluh-pembuluh darah oleh arsen yang terserap.
b.   Tembaga (Cu)
                 Beberapa jenis insektisida menggunakan tembaga sulfat. Senyawa dalam bentuk tembaga arsenit bersifat racun yang bahayanya sama dengan daya racun arsen. Keracunan akut dapat terjadi oleh garam tembaga, karena terjadinya iritasi oleh ion tembaga pada usus dan lambung.
c.    Merkuri (Hg)
                Di alam, merkuri biasanya berbentuk  garam-garam raksa dan persenyawaan organik, yang pada suhu normal mudah menguap misalnya HgCl2, HgO, atau Hg2Cl2, Merkuri atau senyawanya sangat beracun bagi tubuh. Bahan tersebut masuk ke dalam tubuh berupa uap air raksa atau persenyawaannya, baik melalui pernapasan, terserap oleh kulit, atau saluran pencernaan. Kontak dengan kulit akan menimbulkan dermatitis lokal, tetapi jika jumlahnya cukup banyak karena kontak yang berulang-ulang akan terjadi efek yang sistemik (meluas).
d.   Timah (Pb)
                Timah maupun bentuk khloridanya banyak dipergunakan dalam bidang industri. Karena timah merupakan logam yang tidak terpengaruh oleh udara, maka bahan ini banyak dipergunakan bahan pelapis tembaga atau besi agar tidak teroksidasi oleh udara, misalnya bahan-bahan  kaleng yang sebenarnya merupakan lembaran besi berlapis timah. Timah dalam segala bentuk bersifat racun bagi kesehatan tubuh dengan sifatnya yang kumulatif, tertimbun dalam berbagai organ tubuh, misalnya hati, ginjal dan lain-lain.

MENENTUKAN OBAT YANG AMAN

TOKSIKOLOGI PESTISIDA